BANDUNG, IGNews.id – AMR dan F, dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kanwil Jawa Barat yang diduga melakukan pemerasan terhadap rumah sakit umum daerah (RSUD) dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi, dipecat sementara sebagai auditor. Selain diancam kehilangan pekerjaan, mereka juga diancam dengan pidana penjara.
Kepala BPK RI Jabar Kanwil Agus Khotib mengatakan, untuk dipecat dari status aparatur sipil negara (ASN) yang diduga memeras AMR dan F, butuh proses yang panjang. Namun yang pasti, untuk saat ini pegawai berinisial AMR dan F diberhentikan sementara sebagai pemeriksa atau auditor BPK Kanwil Jabar.
“Dua orang ini (AMR dan F) akan dinonaktifkan sebagai penguji. Proses (pemberhentian sebagai) ASN lama. Tapi kita stop dulu (sementara memecat) sebagai penguji,” kata Kepala Kanwil BPK Jabar di Barat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa. , Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/3/2022).
Redaktur
.
Dimiliki oleh Ipadguides