Memuat…
Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Sung Yong Kim. Foto: Alfie/SINDOnews
Duta Besar Amerika untuk Indonesia, Sung Yong Kim, mengatakan klaim China atas dana sembilan garis putus-putus itu tidak sejalan dengan keputusan PBB tentang Unlos Law of the Sea 1982.
“Mengenai tuntutan China atau China agar Indonesia diminta menghentikan kegiatan eksplorasi, itu permintaan yang tidak berdasar. Saya minta pemerintah Indonesia menolak permintaan itu,” katanya, Rabu (30/3/2022).
Lihat lainnya: Amerika Serikat Bangun Infrastruktur dan Kembangkan Pendidikan di Natuna
Dijelaskannya, Indonesia berhak mengeksplorasi dan memanfaatkan seluruh sumber daya energi yang ada di wilayah Indonesia. Negara-negara lain, termasuk China, sama sekali tidak berhak atas klaim ini.
Seperti diketahui, sengketa laut Natuna sudah terjadi sejak 1947. Bahkan kapal penjaga pantai China diketahui kerap masuk ke wilayah laut Natuna dan terekam kamera nelayan Natuna.
(hsk)
.
Dimiliki oleh Ipadguides