Memuat…
Menteri Penanaman Modal/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mencabut izin pengusahaan kawasan hutan. FOTO/doc.SINDOnews
Dari 15 perusahaan yang direkomendasikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terdapat 3 perusahaan yang memiliki Izin Pelepasan Hutan (PKH) dengan luas total 84.521,72 hektar dan 12 perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan luas total seluas 397.677 hektar.
Lihat Lainnya: Kasus Suap Izin Tambang, Kejari Panggil Mantan Bupati Tanah Bumbu Sebagai Saksi
Berikut daftar perusahaan yang dicabut izinnya oleh pemerintah, dikutip Rabu (30/3/2022).
Pelepasan Kawasan Hutan (PKH)
1) SK.680/MENHUT-II/2014 untuk PT. PERMATA NUSA MANDIRI, luas 16.182,48 ha di Papua
2) SK.833/MENHUT-II/2014 untuk PT. TUNAS AGUNG SEJAHTERA, seluas 39.500,42 ha di Papua
3) 16/1/PKH/PMDN/2017 untuk PT. MENARA WASIOR, luas 28.838,82 ha di Papua Barat
Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)
Kalimantan Timur
4) SK.105/Menhut-II/05 untuk PT. KAYU MELAPI, luas 78.300 ha
5) SK.103/Menhut-II/06 untuk KSU MAYANG PUTRIPRIMA seluas 13.110 ha
Aceh
6) SK.195/Kpts-II/1997 untuk PT. HUTAN PENDUKUNG UTAMA, luas 6.150 ha
7) SK.859/Kpts-VI/99 untuk PT. INTITIMBER ACEH , luas 80.804 ha
Riau
8) SK.69/Menhut-II/2007 untuk PT. MERBAU PELALAWAN LESTARI, luas 12.660 ha
9) SK.420/Menhut-II/2014 untuk PT. LANTABURAMENTARI SEJAHTERA, luas 16.120 ha
Babilonia Sumatera Selatan
10) SK.639/Menhut-II/2009 untuk PT. BANGKANESIA, 51.205 ha di Sumatera Selatan
11) SK.428/Menhut-II/2009 untuk PT. KOIN NESIA, luas 41.960 ha di Bangka Belitung
Lihat Lainnya: Menteri Bahlil Sebut Dunia Usaha Minta Pemilu 2024 Ditunda
.
Dimiliki oleh Ipadguides