Memuat…
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap empat terduga teroris melalui SMS terkait jaringan pinjol online ilegal (pinjol) Karib Bro. Foto/MPI
“Ada 4 tersangka yang kami tangkap,” kata Karo Penmas, Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta, Rabu (30/3/2022). Lihat lainnya: Izin Uang Teman Dicabut, Jumlah Pinjaman Resmi Sekarang 102 Perusahaan
Ramadhan menjelaskan, tersangka pertama berinisial G berperan dalam melakukan penggeledahan dengan mengirimkan pesan ancaman kepada pelanggannya. Kemudian, tersangka kedua berinisial N berperan mengkoordinir seluruh petugas penagihan atau billing untuk melakukan ancaman.
Kemudian, ketiga tersangka J sebagai asisten dan penerjemah untuk pemilik perusahaan pinjaman. Terakhir, S adalah admin yang mengelola data billing dan data performance para biller.
“Modus
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 sampai dengan Pasal 33 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat ( 3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Huruf a Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(kri)
Dimiliki oleh Ipadguides