Memuat…
Peristiwa penganiayaan yang berujung kematian itu terjadi di Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, Jawa Timur pada Selasa (29/3/2022) malam. iNews TV/Anang
Korban, Robiyah (65) tewas di tangan suaminya, Tanuri, yang berusia 74 tahun. Pasangan kakek-nenek tersebut diketahui telah berpisah selama 7 tahun namun belum resmi bercerai.
Kapolsek Rejotangan, AKP Hery Purwanto mengatakan, kasus KDRT bermula saat pelaku mendatangi rumah korban dan meminta izin untuk menjual tanah tersebut.
Namun karena permintaan korban ditolak, pelaku menjadi marah dan bertekad menganiaya istrinya. “Korban dicekik dan kepalanya dibenturkan di lantai teras hingga akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan ke puskesmas,” kata Hery. Baca: 4 Bodong Investasi Bodong Fikasa Dihukum 14 Tahun Penjara, Denda Rp 20 Miliar.
Sementara
Tak lama setelah kejadian, pelaku diamankan di Mapolres Rejotangan untuk proses hukum lebih lanjut.
(mengomel)
.
Dimiliki oleh Ipadguides