Memuat…
Seorang pria di Barito Selatan, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi setelah menganiaya anak tirinya di dalam mobil. Foto/Ilustrasi
Lihat Lainnya: Anak Perempuan Tidur, Baju Ditelanjangi Lalu Dipaksa Melayani Nafsu Seorang Ayah yang Biadab
Lebih gila lagi, S mencabuli gadis berusia 13 tahun di dalam mobil usai jemputan sekolah. S telah melakukan pelecehan seksual sebanyak tiga kali, dua kali di dalam mobil saat pulang sekolah, dan satu kali di rumah saat istrinya sedang tidur.
Kapolsek Barito Selatan AKBP Yusfandi Usman mengatakan, pelaku telah melakukan hubungan badan dengan korban sejak November 2021. Saat itu korban dijemput di sekolah kemudian pelaku melakukan hubungan badan.
Lihat Lainnya: Taruhan Hidup Usir Penjajah, Haji Salahuddin Diusulkan Jadi Calon Pahlawan Nasional
“Dari pengakuan korban, hubungan seksual terjadi dua kali di dalam mobil. Saat itu setelah korban dijemput dari sekolah. Sekali di rumah saat istri pelaku sedang tidur,” kata Yusfandi, Kamis (31/3/2022).
Setelah diperkosa oleh ayah tirinya, korban terus merasa takut dan trauma. Akhirnya korban menceritakan kejadian yang menimpa guru dan ibu kandungnya. Ibu korban pun langsung melaporkannya ke polisi.
Lihat Lainnya: Teror Intan Jaya, KKB Undius dan Aibon Kogoya Bakar Sekolah dan Menganiaya Warga
“Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan sedang dalam proses penyidikan,” kata Yusfandi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenai pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak, yang diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
.
Dimiliki oleh Ipadguides