Memuat…
Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus serius HAM yang terjadi di Paniai, Papua, pada 2014. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
Lihat lainnya: Kejagung Periksa Anggota TNI Terkait Peristiwa Paniai Papua
“Jaksa Agung Jampidsus telah memeriksa dua orang saksi terkait dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa di Paniai, Provinsi Papua tahun 2014,” kata Kapuspenkum. YANG LALU Ketut Sumedana, Rabu (30/3/2022).
Lihat lainnya: Penyelesaian kebuntuan kasus Paniai ada di tangan Presiden
Kedua saksi tersebut adalah IW dan WH. Keduanya diperiksa terkait dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa di Paniai, Papua tahun 2014. Namun, Ketut tidak menjelaskan dari unsur apa keduanya.
Sebelumnya,
“Berdasarkan hasil pemaparan pekan ini, Tim Penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jampidsus Kejaksaan Agung akan segera menetapkan tersangka pada awal April 2022,” kata Kapuspenkum di Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (25/3/2022).
Dia menjelaskan, rencana penetapan tersangka kasus HAM Berat itu dilakukan setelah penyidik Jampidsus melakukan pemeriksaan terhadap 116 saksi dan ahli. Sebanyak 61 ahli dan 55 saksi TNI-Polri dan sipil.
Dimiliki oleh Ipadguides