DENPASAR, IGNews.id – Kejaksaan Tinggi Bali menyita 149 dokumen kredit fiktif atas dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Sangeh senilai lebih dari Rp130 miliar. Hingga saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan bukti terkait kasus tersebut.
Sementara itu, ditemukan 149 dokumen yang diduga sebagai kredit fiktif, kata Kepala Bagian Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Pengadilan Tinggi (Kejati) Bali A Luga Harlianto, Rabu (30/3/2022) malam.
Dikatakannya, saat ini masih dilakukan penelitian terhadap dokumen tiga kotak yang diamankan penyidik dari penggeledahan LPD Sangeh.
Ke-149 dokumen tersebut merupakan dokumen kredit fiktif yang ditemukan dari hasil pemeriksaan LPD Sangeh.
“Secepatnya kami akan meninjau semua dokumen sehingga kami dapat menentukan apakah kami memerlukan keterangan saksi lebih lanjut atau tidak sebelum mengumumkan kasus untuk menetapkan tersangka,” kata Luga.
Dia mengatakan, perhitungan kerugian sementara selama penyidikan lebih dari Rp130 miliar. Ia mengatakan, perhitungan ini akan ditelaah lebih lanjut sehingga diperoleh kerugian negara yang nyata dan pasti.
Sebelumnya, penyidik menemukan beberapa kelemahan yang menyebabkan LPD Sangeh mengalami kerugian, di antaranya LPD Desa Adat Sangeh belum memiliki standar operasional prosedur (SOP) tertulis baik dalam hal pemberian pinjaman, deposito maupun tabungan.
Editor : Nani Suherni
.
Dimiliki oleh Ipadguides