JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar rapat gabungan membahas aturan teknis penanganan tilang online dengan kamera penegakan hukum lalu lintas elektronik (ETLE) di jalan tol.
Pertemuan tersebut melibatkan Jasa Marga, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Kejaksaan Agung dan Pengadilan pada Selasa (29/3/2022).
Pertemuan tersebut untuk berbagi persepsi dan tata cara penindakan bagi pengendara yang melebihi batas kecepatan saat melintasi jalan tol
Berlaku 1 April 2022
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penerapan denda bagi yang berkendara melebihi batas kecepatan maksimal akan diberlakukan mulai 1 April 2022.
“Pertama, pelanggaran batas kecepatan dan batas beban. Kedua, jenis pelanggaran akan ditindak tegas penuh (tiket) pada 1 April 2022,” kata Sambodo, Selasa.
Baca juga: Mulai 1 April Berkendara dengan Kecepatan Di Atas 100 Km/Jam di Jalan Tol Akan Ditilang
“Sosialisasi kita lakukan mulai 1 hingga 31 Maret 2022. Tiket atau surat konfirmasi tetap akan dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar, namun masih ada tulisan tentang sosialisasi ETLE,” kata Sambodo. S
Batas maksimum 100 km/jam
Sanksi berupa denda akan dilakukan melalui kamera ETLE bagi pengemudi yang membawa kendaraannya melebihi batas kecepatan di atas 100 kilometer per jam.
Menurut Sambodo, aturan batas kecepatan kendaraan bisa dilihat pada rambu-rambu jalan tol yang keluar atau masuk Jakarta.
“Untuk pelanggaran batas kecepatan, kami sampaikan untuk saat ini mengikuti batas kecepatan maksimum, artinya di atas 100 kilometer per jam sesuai rambu-rambu yang tertera di jalan tol,” kata Sambodo.
.