Tersangka Penganiayaan di Karimun Kepri Mendapat Keadilan Restoratif dari JPU
Karimun, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial HL (43) yang menjadi tersangka penyerangan menerima a keadilan restoratif atau restorative justice dari Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Moro. Hal itu setelah Kacabjari Moro secara resmi menyerahkan Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada HL atas tindak pidana pencabulan terhadap perempuan berinisial SN (42), Selasa (29/3/2022). Baca Juga: 35 Perusahaan …
Tersangka Penganiayaan di Karimun Kepri Mendapat Keadilan Restoratif dari JPU Read More »